Title:


Analisis penyebab pernikahan usia anak di Desa Karang Anyar 2 Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020


Author:


Mail Lovia Angraini(1*)
Mail Desi Widiyanti(2)
Mail Wewet Savitri(3)

(1) Program Studi Sarjana Terapan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Indonesia
(2) Program Studi Sarjana Terapan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Indonesia
(3) Program Studi Sarjana Terapan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.32536/jrki.v5i2.192| Abstract views : 1772 | PDF views : 452

Abstract


Latar belakang: Penyumbang ledakan penduduk salah satunya adalah pernikahan usia anak yaitu pernikahan di bawah usia 18 tahun. Pernikahan anak di dunia tertinggi yaitu negara Niger (75%). Di Indonesia provinsi dengan pernikahan usia anak tertinggi adalah Sulawesi Barat(19,43%). Provinsi Bengkulu (14,33%) urutan ke-1 tertinggi di pulau Sumatera. Data Kantor Urusan Agama (KUA) Argamakmur tahun 2020 terdapat 32 pendaftaran pernikahan usia anak. Dampak pernikahan usia anak pada remaja berdampak negatif baik segi sosial ekonomi, mental/psikologis fisik, trauma bagi kesehatan reproduksi. Faktor terjadinya pernikahan anak adalah faktor internal dan ekternal seperti pendidikan, kemiskinan, pergaulan bebas, budaya dan ekonomi. Tujuan penelitian: untuk mengetahui faktor penyebab pernikahan usia anak di desa Karang Anyar 2 Kabupaten Bengkulu Utara. Metode: jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam (indepth interview) dengan Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Hasil: menunjukkan bahwa pernikahan anak terjadi karena faktor Internal dan faktor Eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor atas kemauan sendiri, Pendidikan, pengetahuan, dan perilaku seks. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor budaya dan faktor Ekonomi. Simpulan: faktor yang mempengaruhi pernikahan anak lebih dominan karena faktor internal faktor internal anak.

Keywords


Pernikahan Usia Anak; Faktor Internal; Faktor Eksternal;

Full Text:

PDF

References


Agtikasari, N. (2017). Hubungan Pengetahuan Tentang Pernikahan Usia Dini Dengan Sikap Siswa Terhadap Pernikahan Usia Dini Di Sma Negeri 2 Banguntapan Tahun 2015. Jurnal Ners Dan Kebidanan (Journal Of Ners And Midwifery), 4(1), 051-055.

Akbar, N. (2013). Faktor Penyebab Perkawinan Di Bawah Umur Dilihat Dari Hukum Islam Dan Hukum Adat (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Azwar, S. 2008. Sikap manusia: Teori dan pengukurannya (ed.4). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

BPS. 2016. “Analisis Data Perkawinan Usia Anak Di Indonesia.”

BPS, BAPPENAS, dan PUSKAPA, 2020. “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda.” 1–3.

Dariyo, 2003. Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana.

Elitasari Y, Astutsi DA. 2015. Hubungan Perilaku Seks Pranikah Dengan Usia Menikah Pada Remaja yang Menikah di Tahun 2015 di Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul. Skripsi tidak dipublikasikan. Digilib at UNISA Yogyakarta.

Evenhuis, M. 2014. ‘Just Married, Juat a Child’: Child Marriage in the Indonesian-Pacific Region. Melbourne: Plan International Australia

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136-41.

Febriawati H, Wati N, Arlina. 2010. Faktor Faktor yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Semidang Alas Maras Jabupaten Seluma. Avicenna: Jurnal Ilmiah, Vol 15 (1): 43-53

Hidayah, N.Dkk. (2019). Hubungan Pola Asuh Dengan Kejadian Stunting (Rekomendasi Pengendaliannya Di Kabupaten Lebong). Riset Informasi Kesehatan, 8(2), 140-151.

Karyati, Sri, Baiq Farhana Kurnia Lestari, And Arya Sosman. 2019. “Kebijakan Pencegahan Pernikahan Anak Di Provinsi Ntb Pasca Berlakunya Uu No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Unizar Law Review 2(2):136–143.

Khaparistia E, 2015. Faktor faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Usia Muda Studi Kasus di Kelurahan Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten

Landung (2009). Studi Kasus Kebiasaan Pernikaha Usia Dini pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Media Kesehatan Masyarakat Vol 4(5), 89-94

Malhotra, Naresh (2009). Riset Pemasaran Pendekatan Terapan, Edisi keempat, Jilid 1. Jakarta :PT Indeks

Mubasyaroh.2016.“Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya.” Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan 7(2):385–411.

Musalim.2017. “Pernikahan Usia Dini Di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.” 4(1):1–14.

Nad. 2014. Beragam Efek Buruk Pernikahan Dini. Dapat diunduh dari: http/%20www.beritasatu.com/gaya-hidup/177423-beragam-efek-buruk-pernikahan-dini.html

Nasution, H. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan Di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Pratiwi, Dkk. 2019. “Analisis Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017.” Jurnal Kesmas Asclepius 1(1):14–24.

Puspitarini, S. 2015. Hubungan Minat Menikah Dini Dengan Kejadian Perilaku Seksual Pranikah Remaja Kelas XI di SMK PGRI Sentolo KUlonprogo. Skripsi tidak dipublikasikan. Digilib at UNISA Yogyakarta.

Rahman. F., Syahadatina, M., Aprillisya R, Afika HD, 2015. Kajian Budaya Remaja Pelaku Pernikahan Dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia. Vol 11 (2).

Rahma, E. 2014. Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Wanita Umur Di Bawah 20 Tahun di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Tahun 2013. Skripsi tidak di publikasikan. Scholar.unand.ac.id

Romauli, S., Vindari, A. 2012. Kesehatan Reproduksi Buat Mahasiswa Kebidanan Yogyakarta: Nuha Medika

Sinaga,D.2016.Fenomena Pernikahan Dini Dan Solusinya.Diambil Dari Cnn Indonesia:https://Student.Cnnindonesia.Com/Inspirasi/20160318142526-322-118315/Fenomena-Pernikahan-Dini-Dansolusinya/

Sunaryanto,Heri. 2019. “Analisis Sosial-Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak Di Bengkulu: Dalam Perspektif Masyarakat Dan Pemerintah (Studi Kasus Di Kabupaten Seluma).” Jurnal Sosiologi Nusantara 5(1):22–42.

UNICEF And UNFPA, 2010. Marrying Too Young. Vol. 11. New York: Unitednations Population Fund Unfpa.

Yanti, Afrina dan Fatmariza, 2019. Fenomena Pernikahan Usia Anak di Pesisir Selatan. Jurnal of Civic Education. Vol 2 No 3. DOI: https://doi.org/10.24036/jce.v2i4.226

Zahiranita, Hilma Nur (2020). Dispensasi Nikah Pada Penetapan No. 758/Pdt. P/2019/Pa. Js Pasca Lahirnya Uu No. 16 Tahun 2019. Bs Thesis. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.32536/jrki.v5i2.192

Article Metrics

Abstract view : 1772 times
PDF - 452 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Riset Kebidanan Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Riset Kebidanan Indonesia


Indexing by:

ipiii.png Jurnal Riset Kebidanan Indonesia Jurnal Riset Kebidanan Indonesia

Diterbitkan oleh:
AIPKEMA (Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan Muhammadiyah-'Aisyiyah Indonesia)

Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Jl. Siliwangi (Ring Road Barat) No. 63, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55292.
Telp. (0274) 4469199; CP: 081236093816; Email: aipkemajrki@gmail.com; dewik.2011@gmail.com


Creative Commons License
This work (Jurnal Riset Kebidanan Indonesia) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.